Bantuan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Bojonegoro

 
        Apa itu DAK?
 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan salah satunya diberikan kepada siswa SLTA meliputi SMA, MA dan SMK yang berlaku untuk siswa Bojonegoro,tetapi tidak berlaku untuk siswa selain masyarakat Bojonegoro walaupun menempuh pendidikan di kabupaten Bojonegoro.Bantuan ini didapatkan dari dana hasil  bagi minyak dan gas daerah setempat.Adapun persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK pendidikan tahun 2015, untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro dengan menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), untuk menunjukkan siswa tersebut benar-benar masih aktif sekolah dan duduk di kelas berapa, dengan menyerahkan surat keterangan aktif sekolah dan kelas dari lembaga asal siswa, serta menandatangani kwitansi keuangan bermaterai 3000.

      Berikut proses pencairan Dana lokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukan ke dalam tabungan BPR. Penyaluran seperti ini baru dimulai tahun ini karena untuk menghindari penyalahgunaan DAK itu sendiri yang dipergunakan untuk kebutuhan akademik dan pencairanya terdapat rekomendasi dari sekolah sedangkan bagi kelas XII dana bantuan langsung diterimakan kepda siswa.Penggunaan dana bantuan ini sebenarnya diperuntukan agar tepat guna sebagai pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Setelah proses pencairan selesai tentunya saya mendapatkan buku tabungan yang di buku tabungan tertera besaran DAK yang diterima oleh masing-masing anak. Untuk pencairan dalam bentuk uang kali ini dari langsung dicairkan ke Bank BPR namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Sesuai pengalaman yang saya alami, yang harus dilengkapi adalah surat rekomendasi dari sekolah disertai dengan besaran yang akan diambil sekaligus dengan rinciannya,, membawa kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy, membawa KTP orang tua asli dan fotocopy, dan yang pasti terakhir adalah membawa buku tabungan.

   Pada kenyataanya penggunaan dana bantuan ini sering tidak tepat sasaran dan tepat guna.Mengapa?
Adanya fenomena yang berkembang di masyarakat, dari sekolah/madrasah bahwa dana yang diserahkan langsung kepada siswa tersebut tidak atau kurang tepat sasaran, dengan beberapa alasan:

1.Dana bantuan DAK itu untuk siswa putra asli Bojonegoro, ada pembicaraan bahwa siswa kos asal       luar Bojonegoro juga mendapat bantuan
2.Dana bantuan tersebut seharusnya untuk biaya pendidikan, tapi ada yang dipinjam oleh orang tua         siswa untuk memenuhi kebutuhan hidup
3.Dana bantuan tersebut  tidak digunakan biaya pendidikan di sekolahnya.


Berangkat dari hal tersebut di atas, kami dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro ingin mengadakan analisis tentang kebenaran fenomena yang berkembang disertai dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut saya bantuan yang diberikan ini sangat berguna untuk meringankan beban orangtua dalam membiayai kebutuhan pendidikan saya. Bantuan ini akan sangat terasa manfaatnya jika kita memang menggunakan dengan tepat dan baik. Sekian pengalaman dan sharing saya tentang DAK Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Semoga bermanfaat!!!






               Apa itu DAK?
 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan salah satunya diberikan kepada siswa SLTA meliputi SMA, MA dan SMK yang berlaku untuk siswa Bojonegoro,tetapi tidak berlaku untuk siswa selain masyarakat Bojonegoro walaupun menempuh pendidikan di kabupaten Bojonegoro.Bantuan ini didapatkan dari dana hasil  bagi minyak dan gas daerah setempat.Adapun persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK pendidikan tahun 2015, untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro dengan menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), untuk menunjukkan siswa tersebut benar-benar masih aktif sekolah dan duduk di kelas berapa, dengan menyerahkan surat keterangan aktif sekolah dan kelas dari lembaga asal siswa, serta menandatangani kwitansi keuangan bermaterai 3000.

      Berikut proses pencairan Dana lokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Bojonegoro 
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukan ke dalam tabungan BPR. Penyaluran seperti ini baru dimulai tahun ini karena untuk menghindari penyalahgunaan DAK itu sendiri yang dipergunakan untuk kebutuhan akademik dan pencairanya terdapat rekomendasi dari sekolah sedangkan bagi kelas XII dana bantuan langsung diterimakan kepda siswa.Penggunaan dana bantuan ini sebenarnya diperuntukan agar tepat guna sebagai pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Setelah proses pencairan selesai tentunya saya mendapatkan buku tabungan yang di buku tabungan tertera besaran DAK yang diterima oleh masing-masing anak. Untuk pencairan dalam bentuk uang kali ini dari langsung dicairkan ke Bank BPR namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Sesuai pengalaman yang saya alami, yang harus dilengkapi adalah surat rekomendasi dari sekolah disertai dengan besaran yang akan diambil sekaligus dengan rinciannya,, membawa kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy, membawa KTP orang tua asli dan fotocopy, dan yang pasti terakhir adalah membawa buku tabungan. 

   Pada kenyataanya penggunaan dana bantuan ini sering tidak tepat sasaran dan tepat guna.Mengapa?
Adanya fenomena yang berkembang di masyarakat, dari sekolah/madrasah bahwa dana yang diserahkan langsung kepada siswa tersebut tidak atau kurang tepat sasaran, dengan beberapa alasan:

1.Dana bantuan DAK itu untuk siswa putra asli Bojonegoro, ada pembicaraan bahwa siswa kos asal       luar Bojonegoro juga mendapat bantuan
2.Dana bantuan tersebut seharusnya untuk biaya pendidikan, tapi ada yang dipinjam oleh orang tua         siswa untuk memenuhi kebutuhan hidup
3.Dana bantuan tersebut  tidak digunakan biaya pendidikan di sekolahnya.


Berangkat dari hal tersebut di atas, kami dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro ingin mengadakan analisis tentang kebenaran fenomena yang berkembang disertai dengan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut saya bantuan yang diberikan ini sangat berguna untuk meringankan beban orangtua dalam membiayai kebutuhan pendidikan saya. Bantuan ini akan sangat terasa manfaatnya jika kita memang menggunakan dengan tepat dan baik. Sekian pengalaman dan sharing saya tentang DAK Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Semoga bermanfaat!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemanfaatan barang bekas